Para kritikus menggambarkan tindakan tentara sebagai kampanye pembersihan etnis dan genosida yang disengaja. Cara tersebut memaksa lebih dari 700.000 Rohingya melarikan diri.
Sebuah tim hukum dari Gambia, yang bertindak atas nama Organisasi Kerjasama Islam 57 negara, meminta Mahkamah Internasional di Den Haag untuk mengambil tindakan. “Semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah semua tindakan yang berarti atau berkontribusi terhadap kejahatan genosida" ujar pernyataan tim Gambia. Negara itu menyatakan genosida dilakukan dan masih berlangsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti
Tag Terkait: