Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin menilai hukuman mati bagi koruptor tidak mustahil dilakukan di Indonesia.
Baca Juga: Dulu Melawan Kini Gabung Istana, Sekarang Ngabalin Mau Pamit?
"Indonesia ini melakukan perang besar-besaran dengan tindak pidana korupsi, karena korupsi itu menyengsarakan dan merugikan rakyat," kata Ngabalin di Jakarta.
Bahkan, kata dia, tindak pidana terorisme disebut sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa seperti halnya terorisme dan narkoba.
Menurut dia, hukuman mati sampai saat ini belum pernah dilakukan di Indonesia karena belum ada jaksa yang berani menuntut koruptor dengan hukuman mati, sebagaimana kasus narkoba.
"Khusus untuk korupsi, kan belum ada jaksa yang berani menuntut hukuman mati atau seumur hidup. Itu bukan urusannya dengan pemerintah atau presiden. Masa presiden menuntut hukuman mati? Kan tidak," katanya.
Tuntutan hukuman mati disampaikan oleh jaksa penuntut umum yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan keputusan hakim terhadap tuntutan tersebut.
"Tidak mungkin hakim bisa mengambil suatu keputusan atau mengetok palu kalau tidak ada tuntutannya," kata Ngabalin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: