Wacana mengenai hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) terus menggelinding. Kali ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD, punya usul jika hukuman berat itu dilakukan bisa saja dimasukkan lewat aturan baru.
Ia menyebut, Undang-Undang tentang Tipikor belum secara tegas menyatakan hukuman mati bagi para pelaku korupsi.
"Tapi kalau ingin lebih tegas lagi, bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP) yang sekarang sedang kita bahas lagi," kata Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga: Soal Hukuman Mati Koruptor, PPP: Jangan Emosional!
Baca Juga: Wapres Bawa-Bawa Dalil Agama soal Hukuman Mati Bagi Koruptor
Memang dalam RKUHP yang dibahas parlemen periode lalu dan sempat ditunda pengesahannya, termuat mengenai ketentuan hukuman mati. Menurut Mahfud, draf rancangan dulu tak spesifik hukuman bagi para pelaku korupsi. Andaikan hukuman mati diterapkan, sebaiknya pemerintah dan parlemen merumuskan berdasarkan tingkatan kejahatan.
"Jadi ada besaran korupsinya seperti apa. Diukur gitu. Biar jelas yang by grade, korupsi by grade itu dengan jumlah tertentu," tutur Mahfud.
Mahfud bilang, wacana yang muncul lantaran Presiden Jokowi mengucapkannya saat hari antikorupsi belum lama ini, sedianya mengatakan bahwa hukuman mati sudah tercantum pada UU Tipikor. Hanya, syarat hukuman yang banyak ditentang oleh pegiat hak asasi ini, melihat pelaku yang melakukan korupsi bencana alam, mengulang perbuatannya dan dalam keadaan krisis ekonomi.
"Saya kira Pak Jokowi yang spesifik itu mengatakan kalau rakyat menghendaki hukuman mati dilakukan, ya coba lakukan. Caranya bagaimana? Ya disampaikan nanti ke DPR," tutur Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: