Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Ini, KPK Garap Bos Garuda....

Hari Ini, KPK Garap Bos Garuda.... Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pihaknya memanggil pegawai dan mantan pegawai PT Garuda Indonesia terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce.

Ia mengatakan keempat saksi yang dipanggil ialah VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia, Hengki Heriandono; mantan EVO Human Capital & Corp Supp Service PT Garuda Indonesia, Heriyanto Agung Putra; Corporate Secretary & Legal PT HM Sampoerna sekaligus mantan Corporate Secretary & Legal PT Garuda Indonesia, Ike Andriani; serta Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Iwan Joeniarto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," katanya kepada wartawan, Senin (16/12/2019).

Baca Juga: Pak Jokowi, Main-Main Lah ke KPK

Baca Juga: Erick Bongkar Cucu Usaha Garuda, Bang Fahri: Contoh Budaya Asal Bapak Senang

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; Bos PT MRA, Soetikno Soedardjo; dan Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Bahkan, Hadinoto diduga kuat menerima uang dari Emirsyah Satar terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia melalui Soetikno yang saat itu menjabat sebagai Beneficial Owner dari Connaught International Pte Ltd.

Selain itu, Emirsyah juga diduga kuat telah menerima uang dari Soetikno sebesar Rp5,79 miliar. Ia juga diduga menerima uang senilai 680 ribu dolar Singapura dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura. Plus 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: