Kemenperin Ganjar Penghargaan pada 138 Perusahaan Berpredikat Industri Hijau
Penghematan tersebut selain mendukung komitmen Indonesia dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% atau 41% dari bantuan luar pada 2030, juga sebagai bentuk dukungan dari Kemenperin untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs).
Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2019 merupakan pelaksanaan yang kesembilan kalinya oleh Kemenperin. Para peserta tahun ini sebanyak 151 perusahaan, terdiri dari berbagai sektor, antara lain dari kelompok industri agro sebanyak 99 industri, kelompok industri kimia farmasi dan tekstil sebanyak 42 industri, serta kelompok industri logam, mesin, dan alat transportasi & elektronika sebanyak 10 industri.
Setiap industri jika memenuhi penilaian akan menempati posisi klasifikasi mulai dari level 1 sampai dengan level 5, di mana level 5 merupakan tingkat tertinggi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: