Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Iran: Sanksi AS pada Mahan Air Itu Ilegal

Iran: Sanksi AS pada Mahan Air Itu Ilegal Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Teheran -

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Abbas Mousavi menilai, bahwa sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS) terhadap Mahan Air bersifat ilegal. AS menjatuhkan sanksi kepada maskapai terbesar Iran itu karena diduga turut mengangkut senjata ke daerah konflik di Timur Tengah.

Dalam sebuah pernyataan, Mousavi berharap negara-negara lain tidak mengikuti langkah-langkah yang diambil oleh Washington tersebut.

"Kami berharap bahwa negara-negara sahabat kami tidak akan mengikuti sanksi AS yang ilegal, sepihak, dan tidak masuk akal ini," kata Mousavi, seperti dilansir Sputnik pada Senin (16/12/2019).

Baca Juga: Diduga Angkut Material Terlarang, AS Jatuhkan Sanksi untuk Maskapai dan Jaringan Pelayaran Iran

Pekan lalu, AS menjatuhkan sanksi kepada Mahan Air dan juga jaringan pelayaran ESAIL yang dituduh mengangkut bantuan mematikan dan senjata proliferasi perusak massal.

Sanksi baru itu muncul hanya beberapa hari setelah pertukaran tahanan antara musuh lama itu pada akhir pekan lalu. Pertukaran tahanan itu merupakan kerja sama langka sejak ketegangan meningkat setelah Presiden AS Donald Trump mundur dari kesepakatan nuklir Iran 2015.

Kementerian Luar Negeri AS menargetkan ESAIL Shipping Company yang berbasis Shanghai. "Perusahaan itu diketahui mengangkut material terlarang dari Organisasi Industri Dirgantara Iran yang mengawasi semua industri rudal Iran," papar Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo.

Sanksi juga diterapkan pada Mahan Air dan tiga agen penjualan umum karena dituduh terlibat dalam proliferasi senjata perusak massal. "Ini memperluas sanksi kontraterorisme yang diterapkan pada 2011 atas dukungan yang diberikan pada pasukan IRGC," ujar Pompeo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Shelma Rachmahyanti

Bagikan Artikel: