APRIL Group menerima sertifikasi industri hijau dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lewat unit operasinya PT Riau Andalan Pulp and Paper, produsen bubur kertas dan kertas. Perusahaan tersebut menerima sertifikat bersama 17 perusahaan industri lainnya karena telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dengan sangat baik.
Apresiasi berupa sertifikasi tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, kepada Direktur Utama PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Sihol Aritonang, di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Kinerja Ekspor Meningkat, April Group Sabet Primanyarta Award 2019
Sertifikasi industri hijau merupakan pengakuan yang diberikan pemerintah untuk menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi industri hijau. Melalui standar industri hijau, diharapkan perusahaan dapat lebih efisien dalam menggunakan sumber daya alam bahan baku, energi, air, dan lingkungan hidup. Sertifikasi ini dilaksanakan sejak 2017 dan pada tahun ini diberikan kepada 18 perusahaan terpilih. Dengan begitu, perusahaan berhak menggunakan logo industri hijau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, mengatakan bahwa pemerintah proaktif mengajak pelaku industri di dalam negeri untuk menerapkan prinsip industri hijau seiring dengan makin tingginya kepedulian pasar terhadap kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
"Kami terus mendorong industri nasional untuk menerapkan industri hijau melalui perbaikan, efisiensi, dan efektivitas produksi dengan pendekatan no cost, low cost, ataupun high cost," ujar Sigit.
Direktur Utama PT RAPP, Sihol Aritonang, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan pemerintah yang juga sejalan dengan visi perusahaan untuk menyukseskan Sustainable Development Goals (SDGs). Dia mengatakan, pencapaian ini menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus melanjutkan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan operasi yang ramah lingkungan.
"Kami berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan di seluruh areal kerja perusahaan dengan menerapkan praktik-praktik terbaik dalam bidang sosial, lingkungan, dan ekonomi seperti yang terdapat dalam filosofi bisnis perusahaan yaitu apapun yang perusahaan lakukan harus baik bagi negara, baik bagi masyarakat, dan baik bagi perusahaan," ujar Sihol.
Sebagai informasi, dengan adanya kebijakan Sustainability Management Forest Policy (SFMP) 2.0, APRIL Group memastikan seluruh rantai pasok bahan baku bebas dari deforestasi. Selain itu, perusahaan terus mencapai kemajuan yang signifikan dalam mewujudkan konservasi atau restorasi 1 hektare hutan alam untuk setiap hektare hutan tanaman industri, dengan rasio saat ini sebesar 83%.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenperin juga memberikan Penghargaan Industri Hijau kepada 151 perusahaan. Dari 151 perusahaan itu, 99 perusahaan di antaranya merupakan kelompok industri agro dan 42 perusahaan berasal dari industri kimia farmasi dan tekstil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum