Berkenaan dengan undang-undang anti-monopoli, Komisi Perdagangan yang Adil akan merevisi pedoman untuk menanggapi pasar digital dengan mengevaluasi nilai data saat memeriksa ikatan perusahaan.
Pengawas perdagangan akan mengklarifikasi bahwa perolehan yang tidak adil dan penggunaan informasi pribadi konsumen oleh perusahaan platform dapat sesuai dengan penyalahgunaan posisi mereka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti