Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyambut baik terbitnya dokumen Standar Operasi dan Prosedur (SOP) Manajemen Proyek Konstruksi (Construction Project Management/CPM) yang merupakan hasil kerja sama antara Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia (IAMPI) dengan Construction Management Association of Korea (CMAK).
SOP manajemen proyek konstruksi tersebut disusun untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan tenaga ahli manajemen proyek konstruksi di Indonesia.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa manajemen proyek dipahami sebagai suatu sistem atau tata laksana untuk melaksanakan suatu proyek konstruksi yang tepat biaya, mutu, waktu, dan tepat manfaat.
Baca Juga: Datangi Korsel, Utusan AS Dibayang-bayangi Korut karena...
"Manajemen proyek konstruksi berperan penting dalam pembangunan infrastruktur karena merupakan upaya untuk menghasilkan produk infrastruktur yang berkualitas serta proses konstruksi yang efektif dan efisien," kata Menteri Basuki pada seminar Construction Project Management di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Menurut Basuki, manajemen proyek konstruksi berperan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian proyek untuk memastikan agar komponen produktivitas utama, yang terdiri dari Man, Money, Machines, Materials, dan Method (5M) dapat menghasilkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
"Pembangunan infrastruktur yang berhasil juga ditentukan oleh kinerjanya yang mencakup keandalan (aspek struktur), berfungsinya bangunan sesuai rencana, keselamatan konstruksi, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Untuk menjamin keamanan dan kualitas konstruksi, Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang telah mengamanatkan penggunaan tenaga Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi dan Jasa Pengawasan Konstruksi.
Kementerian PUPR pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 15/2019 tentang Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi. SE ini merupakan standar umum pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk mewujudkan proses dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga: Belum Naikkan Tarif Tol, Menteri PUPR Basuki Langgar UU?
SE juga mengatur tugas, tanggung jawab, dan wewenang para pihak penyelenggara konstruksi, mencakup tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Pengendali dan Pengawas Pekerjaan.
"Di sinilah kami berharap para Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) dan Konsultan Pengawas dapat ikut berperan aktif. Karena sejatinya tugas dari Konsultan MK adalah Pengendali Pekerjaan dan Konsultan Pengawas sangat berperan terkait pengawasan proses dan hasil pekerjaan di lapangan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: