Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh akun Twitter @digeeembok telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.
"Kemarin kasus ini diambil alih Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sekarang semuanya diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Nanti kita tunggu saja bagaimana hasilnya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/12/2019).
Sebelumnya kasus ditangani pihak Polres Kota Bandara Soekarno Hatta. Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi. Pertama pelapor yaitu Vice President (VP) Awak Kabin Garuda Indonesia, Roni Eka Mirsa dan rekan Roni yang mengetahui cuitan akun Twitter @digeeembok. Dia minta biarkan penyidik bekerja.
Baca Juga: Update Kasus Germo Garuda, Begini Kata Polisi
"Sampai dengan saat ini sudah tiga saksi yang diperiksa, yakni saksi pelapor dan rekan pelapor oleh Satreskrim Polres Bandara," katanya lagi.
Diketahui, Roni Eka melakukan pelaporan akun media sosial twitter bernama @digeeembok ke Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 6 Desember 2019. Laporan itu terkait dengan cuitan yang dituding melakukan pencemaran nama baik.
Berikut isi cuitan yang dilaporkan:
"Gerombolan Ari Akshara, Heri Akhyar dan Roni Eka Mirsa adalah Trio Lendir. Roni Eka Morsa aka 'provider' paham banget manfaatin celah Pramugari untuk jadi santapan direktur atau setoran ke Pejabat. Germo Jahat bernama: Roni Eka Mirsa."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti