Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upayakan Industri Hijau, Empat Produsen Pupuk Raih Penghargaan Kemenperin

Upayakan Industri Hijau, Empat Produsen Pupuk Raih Penghargaan Kemenperin Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero), Achmad Tossin Sutawikara (kiri) berbincang dengan Direktur Utama Graha Sarana Gresik, Ferril Raymond Hattu (kanan) saat monitoring penyaluran stok pupuk bersubsidi di Gudang Penyangga Petrokimia Gresik, Pakisaji, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/12/2018). Pupuk Indonesia mengamankan realokasi pupuk bersubsidi terkait peningkatan kebutuhan pupuk di musim tanam akhir tahun 2018 terutama jenis NPK dan Urea. | Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Empat produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup meraih penghargaan dari Kemenperin tahun ini. Keempat produsen tersebut dinilai telah optimal dalam penggunaan sumber daya material, energi, dan air serta teknologi yang ramah lingkungan.

Penghargaan yang diberikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Gedung Kementerian Perindustrian ini diberikan kepada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang yang mendapatkan sertifikat Industri Hijau Level 5 atau yang tertinggi, PT Pupuk Kalimantan Timur meraih Sertifikat Standar Industri Hijau dan Penghargaan Rintisan Teknologi (Rintek) dan penghargaan Industri Hijau, PT Pupuk Kujang mendapatkan sertifikat Industri Hijau, dan PT Petrokimia Gresik meraih sertifikat Industri Hijau.

Baca Juga: Masuki Musim Tanam, Nih! Petrokimia Gresik Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Terkendali

Agus Gumiwang menyebut, pembaruan sertifikat Standar Industri Hijau sebagai ajang promosi penerapan industri hijau yang diharap dapat menjadi contoh bagi seluruh pelaku industri Tanah Air. Sementara, penghargaan Rintek merupakan apresiasi tertinggi Pemerintah kepada perusahaan yang dinilai secara luar biasa telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan atau inovasi teknologi yang berhasil diproduksi dan dikomersilkan.

"Penghargaan ini diharap memotivasi perusahaan maupun Lembaga R&D dan inventor untuk terus melakukan upaya pengembangan atau perekayasaan teknologi sehingga ketergantungan Indonesia pada impor barang baik modal hingga mesin dan peralatan dapat diminimalkan," jelas Agus Gumiwang dalam keterangan yang diperoleh, Rabu (18/12/2019).

Penerapan prinsip Industri Hijau ini bertujuan untuk mendorong industri untuk secara konsisten mendukung proses peningkatan kemampuan teknologi industri nasional secara berkelanjutan serta mengembangkan daya saing industri dengan memanfaatkan pengembangan riset dan teknologi.

Sementara itu, Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana, mengungkapkan bahwa prinsip Industri Hijau ini telah diterapkan dalam proses bisnis perusahaan.

"Penghargaan yang diterima oleh anak perusahaan kami ini semoga mendorong perusahaan untuk terus konsisten menjalankan bisnis dengan prinsip berkelanjutan untuk meningkatkan daya saing industri," jelas Wijaya.

Sebagai perusahaan yang melibatkan proses kimia, Pupuk Indonesia terus mengedepankan kelestarian lingkungan. "Untuk itu, kami mengedepankan kebijakan dan strategi yang mendukung keberlanjutan melalui pengendalian emisi, penghematan energi, perlindungan keanekaragaman hayati, dan efisiensi sumber daya alam," tambah Wijaya.

Dalam melakukan kegiatan bisnisnya, Pupuk Indonesia Grup memastikan telah melakukan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atay UKL–UPL (Upaya Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan). Hal ini dilakukan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan dalam setiap perencanaan proyek sehingga keputusan yang diambil sesuai dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: