Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan oknum kepala daerah, dengan modus menyimpan uang di rekening kasino di luar negeri. Jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp50 miliar dalam bentuk valuta asing.
Seperti diketahui, mekanisme pencucian uang melalui kasino sendiri dapat dilakukan dengan membeli chip menggunakan uang hasil tindak pidana, lalu `mempertaruhkan` chip seperlunya di meja judi.
Chip-chip itu itu kemudian ditukarkan dengan cek dari kasino yang menjadi bentuk pendapatan yang sah, karena merupakan hasil berjudi di negara yang melegalkannya.
Baca Juga: Bongkar Kasus Rekening Kasino Kepala Daerah, PPATK Malah Dikritik DPR
Mantan Ketua PPATK yang juga ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein menduga sumber uang yang disimpan di kasino di luar negeri berasal dari uang suap. Adapun kasino digunakan sebagai penyamaran aset alias pencucian uang hasil tindak pidana.
"Saya tidak begitu yakin ya dia bawa (uang dalam jumlah banyak) dari Indonesia ya, bisa kemungkinan itu suap, terjadinya di luar negeri. Ada pejabat disuap di luar negeri, kemudian dia masukan di deposit kasino itu, pada waktu yang tepat dicairkan," kata Yunus Husein, Rabu malam (18/12/2019).
Yunus mengatakan, saat ini mudah melihat profil kekayaan pejabat negara. Sumbernya bisa melalui LHKPN di KPK atau SPT pajak. Dengan demikian, mustahil oknum kepala daerah yang disebut PPATK itu membawa uang pribadinya dalam jumlah besar ke luar negeri untuk disimpan di rumah judi.
"Pasti dari sumber lain bisa kita pertanyakan bukan dari income. Income besar dibawa keluar enggak masuk akal, kemungkinan terima suap, delivery suapnya di luar negeri, itu sudah banyak terjadi," ujarnya.
Lagi pula, untuk membawa fisik uang ke luar negeri atau masuk ke Indonesia ada ketentuan yang mengatur jika nilainya minimal Rp100 juta, maka wajib memberikan pemberitahuan atau declare ke Bea Cukai.
Apabila tidak memberitahukan pembawaan uang tunai Rp100 juta ke atas, maka dikenakan sanksi 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai yang dibawa. Besaran denda maksimal Rp300 juta.
Baca Juga: Selain Kasino, Modus-modus Ini Paling Sering Dilakukan Pelaku Pencucian Uang
Begitu juga kalau transfer melalui perbankan, ada kewajiban pelaporan transaksi oleh bank terkait.
"Misalnya US$10 ribu ke atas itu laporan lalu lintas devisa lapor ke BI, kalau jumlahnya di luar profil dilaporkan ke PPATK sebagai transaksi yang mencurigakan," ungkapnya.
KPK sendiri mengklaim sudah mengetahui identitas kepala daerah yang disebutkan PPATK mempunyai rekening kasino di luar negeri. KPK bahkan sudah menyampaikan ke pemerintah mengenai modus menyimpan uang di kasino luar negeri.
"Yang saya tahu orangnya satu itu, kalau yang lain saya belum tahu. Ada kasus yang ditangani. Jadi rasanya, anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke sana," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dikonfirmasi awak media, Rabu (18/12/2019).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti