Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Enam Aktivis Papua Dijerat Pasal Makar

Enam Aktivis Papua Dijerat Pasal Makar Kredit Foto: Antara/Gusti Tanati
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum P Permana membacakan dua dakwaan alternatif terkait makar atau pemufakatan jahat kepada enam aktivis Papua yaitu Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga: Mahfud Keluarin Jurus Atasi Separatis Papua, Ampuh Gak Tuh?

Pada dakwaan pertama keenam aktivis Papua itu dijerat dengan pasal 106 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau mengenai makar.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu makar, dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain," kata Permana.

Sedangkan dakwaan kedua adalah pasal 110 ayat (1) KUHP mengenai pemufakatan jahat yang dijeratkan kepada keenam aktivis Papua, akibat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 itu.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan pemufakatan jahat dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara," kata Permana.

Surya Anta dan kelima temannya ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019.

Keenamnya ditangkap secara terpisah pada 30 dan 31 Agustus 2019 atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: