Dewan Pengawas KPK sudah dilantik Presiden Jokowi pada Jumat (20/12/2019) kemarin. Meski begitu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap ngotot menolak adanya Dewas KPK yang merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Politikus PKS Indra menjelaskan, penolakan itu bukan mengarah ke komposisi dari orang-orang yang mengisi posisi dewan pengawas tersebut, melainkan konsep dari adanya jabatan baru yang lahir dari revisi undang-undang tersebut.
Baca Juga: Jokowi Lantik Dewas KPK, Harapan Gerindra dari Hati Banget
"Bagi saya bukan personelnya yang bermasalah, tetapi konsepnya yang bermasalah. Ditakutkan kalau konsepnya bersamalah, personelnya juga akan ikut bermasalah," kata Indra dalam acara Polemik MNC Trijaya dengan tema "Babak Baru KPK" di Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).
Selain itu, kata Indra, dengan adanya konsep dewas di KPK, penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah akan melemah. Dia menyebut, harus izinnya tim KPK kepada dewas saat akan melakukan penindakan yang akan menjadi masalah.
Baca Juga: Dewas KPK: Penyadapan Gak Boleh Diobral
"Kami tahu, tindak pidana korupsi ini terjadinya sangat cepat, bisa terjadi karena perencanaan maupun tidak, kalau harus izin dewas dan ketinggalan dalam menangkap maka pidananya akan hilang," ujar Indra.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik lima orang anggota Dewan Pengawas KPK. Mereka adalah Tumpak Hatorangan Panggabean resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewas KPK. Selain itu, keempat orang Dewas KPK lainnya yakni Artijdo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar