Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan oknum kepala daerah. Modusnya adalah menyimpan uang di rekening kasino di luar negeri.
Namun, hingga kini PPATK belum mengungkap siapa kepala daerah tersebut. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyebut informasinya tak bisa menjadi bahan konsumsi publik.
"Bahwa ini ada di tangan aparat penegak hukum. Hasil kami itu dari sudut penegakan hukum, pemberantasan, tidak bisa kami konsumsikan kepada siapa pun," kata Kiagus di Jakarta Pusat, Jumat 20 Desember 2019.
Baca Juga: Kepala Daerah Cuci Uang Miliaran di Kasino, Wahai Parpol Rekrut Kadernya Jangan Abal-abal!
Kiagus juga tidak membeberkan hasil temuan itu disampaikan kepada aparat penegak hukum yang mana. Yang jelas, menurutnya, hal itu sudah dilakukan sesuai aturan.
"Karena itu harus kami berikan kepada penegak hukum. Dan itu sudah kami lalukan secara proper. Tapi saya tidak akan menjawab kepada siapa itu sudah kami sampaikan," ujar Kiagus.
Dia mengakui, PPATK juga bisa memberitahukan pada masyarakat mengenai adanya dugaan kasus pencucian uang ini. Namun, itu terkait sisi pencegahan dan dalam batas-batas yang telah ditentukan.
"Tentu dalam batas-batas yang kami nilai tidak mengganggu dan tidak juga melanggar asas praduga tak bersalah," tutur Kiagus.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi PPATK dalam pengungkapan ini. Menurutnya, apa yang diungkap PPATK membantu tugas mendagri dalam hal pengawasan kepala daerah.
Meskipun demikian, Tito mengaku dirinya sebagai mendagri tidak boleh meminta informasi secara detail kepada PPATK. Karena informasi dari PPATK bersifat intelijen dan hanya bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
"Hasil dari informasi dari PPATK itu bersifat intelijen, jadi saya sebagai Kemendagri tidak boleh meminta informasi kepada PPATK, apalagi dalam bentuk detail," ujar Tito.
Sebelumnya, PPATK mengungkap transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan oknum kepala daerah, dengan modus menyimpan uang di rekening kasino di luar negeri. Jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp50 miliar dalam bentuk valuta asing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti