"Israel adalah negara hukum yang demokratis, berkewajiban dan berkomitmen untuk menghormati hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan. Komitmen ini telah berdiri kuat selama beberapa dekade, melalui semua masa sulit yang dihadapi Israel. Ini berakar pada karakter dan nilai-nilai Negara Israel dan dijamin oleh sistem peradilan yang kuat dan independen...tidak ada tempat untuk intervensi peradilan internasional dalam situasi seperti itu," katanya.
Penyelidikan yang akan dibuka ICC diduga akan mencakup kebijakan Israel untuk menempatkan warganya di Tepi Barat, tindakannya selama perang 2014 di Gaza, dan tanggapannya terhadap protes Palestina di perbatasan Jalur Gaza yang diadakan sejak Maret tahun lalu.
Tak hanya Israel, ICC juga akan menyelidiki Hamas yang menargetkan serangannya terhadap warga sipil Israel selama perang 2014 dan penggunaannya atas warga sipil Palestina sebagai perisai manusia.
Baca Juga: Ngeri, Rudal-Rudal Israel Serang Suriah Lagi
Bensouda sekarang telah merujuk masalah penyelidikan ke ICC yang berbasis di Den Haag untuk memerintahkan penyelidikan di wilayah tertentu yang memiliki yurisdiksi, karena Israel bukan anggota ICC.
Pada hari Sabtu, Menteri Transportasi Bezalel Smotrich meminta Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk memberikan ultimatum 48 jam kepada Otoritas Palestina untuk menarik petisinya di ICC atau melihat otoritas politik yang berbasis di Ramallah itu "diruntuhkan".
Smotrich mengecam langkah ICC sebagai tindakan "anti-Semit" dan mengatakan Netanyahu seharusnya mengeluarkan ultimatum ke Otoritas Palestina sejak tahun lalu ketika mereka mengajukan permintaan untuk membuka penyelidikan kejahatan perang.
Mantan Kepala Staf IDF, Benny Gantz, juga mengecam keputusan ICC. "IDF adalah salah satu pasukan paling bermoral di dunia," katanya. "IDF dan Negara Israel tidak melakukan kejahatan perang," sambung dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti
Tag Terkait: