Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gonjang-ganjing Pelarangan Natal, Simak Kronologinya Biar Gak Kemakan Hoaks!

Gonjang-ganjing Pelarangan Natal, Simak Kronologinya Biar Gak Kemakan Hoaks! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A

Yang isinya menyatakan, berdasarkan rapat Pemerintahan Nagari Sibakau, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, dan Pemuda Sikabau tidak mengizinkan kegiatan dimaksud dilaksanakan.

Bersamaan dengan surat tersebut dilampirkan surat pernyataan bersama yang intinya, melarang umat Kristiani melaksanakan perayaan agamanya secara terbuka, sekaligus melarang melaksanakan kebaktian secara terbuka di rumah warga dimaksud dan di tempat lain di Kanagarian Sikabau.

Selain itu, memperingatkan jika umat Kristen tidak mengindahkan pemberitahuan dan pernyataan tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Waspada! AS Waspadai Kiriman 'Hadiah Natal' dari Korut

Umat Katolik hanya boleh melaksanakan ibadah di rumah masing-masing serta tidak mengundang umat Kristen lainnya. Dan, keharusan mengurus izin-izin sebelum kegiatan peribadatan keagamaan dilaksanakan.

Surat pemberitahuan tersebut ditujukan ke Lubis (istri ketua stasi Jorong Kampung Baru) yang ditembuskan ke Bupati Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, Kapolsek Pulau Punjung, Danramil Pulau Punjung, Camat Pulau Punjung, BAMUS Nagari Sikabau, KAN Sikabau, dan LPM Nagari Sikabau.

Bahwa dalam pernyataan sikap pelarangan kebaktian dan perayaan Natal serta tahun baru oleh Wali Nagari, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, dan pemuda Nagari Pulau Punjung didasarkan pada sejumlah alasan.

Misalnya, umat Katolik di Jorong Kampung Baru bertambah banyak, menghindari dampak sosial, dan mengingat masyarakat Sikabau yang memegang teguh adat basandi syara’syara’ basandi kitabullah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: