Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gonjang-ganjing Pelarangan Natal, Simak Kronologinya Biar Gak Kemakan Hoaks!

Gonjang-ganjing Pelarangan Natal, Simak Kronologinya Biar Gak Kemakan Hoaks! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A

Merespons larangan tersebut, pada 28 Maret 2018, Ketua Pimpinan Stasi melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat. Pada Mei 2018, Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat mengirimkan surat permohonan klarifikasi atas kasus pelarangan pelaksanaan kebaktian dan perayaan natal dan tahun baru.

Bahwa pada 23 Mei 2018, Bupati Dharmasraya memberikan klarifikasi tentang pengaduan Maradu Lubis yang isinya antara lain, berdasarkan informasi Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Wali Nagari Sikabau bahwa Saudara Maradu Lubis mendatangkan Jemaat dari luar Kabupaten Dharmasraya.

Tempat yang dijadikan sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan serta aktivitas, tidak sesuai dengan peruntukannya dan merupakan rumah penduduk serta berada di tengah pemukiman masyarakat yang berbeda. Menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Nagari Sikabau dan sekitarnya.

Baca Juga: Jaga Kebersihan Selama Natal, DKI Turunkan 3.150 Petugas

Pada 16 Juni 2018, Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat mengirim surat rekomendasi, yang intinya menyatakan bahwa alasan umat Katolik menggunakan rumah sebagai tempat pelaksanaan ibadah dikarenakan umat Katolik tidak atau belum memiliki rumah ibadah resmi. 

Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Bersama menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 tentang pendirian rumah ibadah. Lalu, pelarangan perayaan natal 2017 dan perayaan tahun baru 2018 hanyalah rentetan peristiwa lanjutan.

Meminta kepada Bupati Dharmasraya agar mengajak perwakilan umat Katolik untuk bermusyawarah, menyelesaikan sengketa dimaksud. Setelah satu bulan lebih, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya belum merespons surat rekomendasi dari Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat.

Baca Juga: Boleh Tidaknya Ucapan Natal, MUI Bilang...

Di lain pihak, Umat Katolik belum dapat melaksanakan kebaktian bersama. Pada awal Desember 2019, Maradu Lubis kembali mengajukan izin agar dapat melakukan ibadah dan perayaan Natal.

Namun, melalui surat bernomor 145/117/Pem- 2019 kembali tidak memberikan izin. Bersamaan dengan surat penolakan tersebut, Wali Nagari juga melampirkan surat pernyataan sikap penolakan warga.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: