Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gonjang-ganjing Pelarangan Natal, Simak Kronologinya Biar Gak Kemakan Hoaks!

Gonjang-ganjing Pelarangan Natal, Simak Kronologinya Biar Gak Kemakan Hoaks! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A

Akibatnya, umat Katolik Jorong Kampung Baru antara 2004 sampai 2009 tak dapat melaksanakan kebaktian secara berjemaah. Umat Katolik hanya melaksanakan kebaktian secara pribadi di rumah masing-masing.

Pada 2010, Maradu Lubis Ketua Stasi Jorong Kampung Baru mencoba mendatangi pemuka masyarakat dan pemerintahan Nagari untuk meminta izin kembali dapat melaksanakan ibadah bersama. Wali Nagari, Ketua Pemuda dan Wali Jorong, dan unsur ninik mamak lainnya bernegosiasi. 

Hasilnya, terhitung dari 2010 hingga 2017, umat Katolik dapat memanfaatkan rumah warga yang sudah dibangun kembali untuk kebaktian secara berjemaah.

Baca Juga: Perayaan Natal di 2 Wilayah Ini Dilarang, Menag Turun Tangan

Seiring perkembangan waktu, terjadi pergantian Wali Nagari Sikabau pada 2017. Umat Katolik di Stasi Jorong Kampung Baru saat ini telah berjumlah 60 jiwa antara lain karena pertambahan jumlah anggota keluarga dan ada saudara-saudara yang datang dari kampung masing-masing.

Pada 22 Desember 2017, Wali Nagari Sikabau mengirimkan surat pemberitahuan bernomor: 145/1553/Pem-2017 tertanggal 22 Desember 2017 ditujukan kepada Maradu Lubis yang isinya tidak mengizinkan kegiatan perayaan Natal 2017 dan tidak mengizinkan perayaan tahun baru 2018 di Jorong Kampung Baru maupun di wilayah Nagari Sikabau.

Merespons surat pemberitahuan dari Wali Nagari dimaksud, istri Ketua Stasi Jorong Kampung Baru membuat surat resmi pemberitahuan melaksanakan kegiatan perayaan Natal 2017 dan perayaan tahun baru 2018.

Namun, pada sore harinya Wali Nagari Sikabau langsung menjawab surat dengan judul "Balasan Surat Pemberitahuan" bernomor 145/1554/Pem-2017.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: