Oleh karena itu, sejak beberapa minggu terakhir di Bandung, Grab telah memperkenalkan standar keselamatan tambahan, yaitu Three Es.
Dia menjelaskan untuk Equip More, Grab memberlakukan pembatasan limit kecepatan GrabWheels yaitu 15 km per jam dan melengkapi skuter listrik dengan lampu dan reflektor.
Selain itu, dalam pelaksanaanya Grab juga menyiapkan anggota Satuan Tugas (Satgas) dan Manajer Stasiun di beberapa wilayah utama Bandung, seperti Dago, Dipati Ukur, dan Riau serta akan tersebar di wilayah lainnya.
Baca Juga: Waduh!! Grab Disuruh Bayar Denda Sama Regulator Filipina, Ternyata Langgar Aturan Ini . . . .
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah Grab dalam mencegah dan meminimalisasi risiko kecelakaan pada alat mobilitas pribadi (AMP), seperti skuter listrik, yang saat ini sedang menjadi tren di masyarakat.
"Dari aspek legal, Grab akan bekerja sama dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Kota Bandung dan instansi terkait lainnya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: