Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan sebanyak 12.629 narapidana beragama Kristen mendapat remisi khusus (RK) I pada Hari Natal tahun ini dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ia mengatakan, dari 12.629 napi yang mendapatkan remisi, 166 diantaranya dinyatakan bebas lantaran mendapat RK II.
"Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/12/2019).
Baca Juga: Asyik, Berkat Libur Natal, Enggak Ada Lagi Ganjil-Genap pada Hari . . . .
Baca Juga: Ucapkan Selamat Natal, PBNU: Ini Ukhuwwah Insaniyyah
Sambungnya, "Bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan," ujarnya menambahkan.
Lanjutnya, ia menjelaskan dari 12.463 orang yang mendapatkan RK I, 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 357 mendapat remisi 2 bulan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil