Meski demikian, pihak Kabupaten Dharmasraya membantah kabar yang terlanjur viral di sosmed tersebut. Pemkab menyatakan bukan larangan ibadah Natal yang ada, melainkan hanya keberatan masyarakat bila ibadah Natal digelar dengan mendatangkan jemaat dari luar kawasan.
"Kami tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing," kata Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengirim surat ke Bupati Dharmasraya, Sumbar, Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Mendagri dalam suratnya meminta Bupati Dharmasraya memastikan toleransi di wilayahnya tetap dijaga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: