Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Diketahui, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.
Namun, terhitung hari ini Ratna bebas karena surat permohonan pembebasan bersyaratnya diterima. Ratna menjalani hukuman selama 15 bulan penjara dari vonis hakim 2 tahun penjara.
"Pada hari ini tangal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu," ucapnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: