Diketahui, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.
Namun, terhitung hari ini Ratna bebas karena surat permohonan pembebasan bersyaratnya diterima. Ratna menjalani hukuman selama 15 bulan penjara dari vonis hakim 2 tahun penjara.
"Pada hari ini tangal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: