Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ujungnya di MK, Denny Indrayana Sebut Posisi Gibran sebagai Wapres Tinggal Menghitung Hari

Ujungnya di MK, Denny Indrayana Sebut Posisi Gibran sebagai Wapres Tinggal Menghitung Hari Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana, menyatakan akan membawa persoalan syarat pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny bahkan menyebut masa jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden RI berpotensi tinggal hitungan hari jika MK nantinya menyatakan syarat pendidikan minimal sebagai calon wakil presiden tidak terpenuhi.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny saat membahas rencana langkah hukum setelah sayembara terkait ijazah Gibran yang menurutnya saat ini telah mencapai nilai hadiah sekitar Rp5,8 miliar.

"Setelah selesai sayembara terkait ijazah Gibran, yang hadiahnya sudah hampir Rp6 miliar, tepatnya Rp5,8 miliar, setelah sayembara kita akan ambil hukum pamungkas kita ke MK. Kami akan ajukan sengketa pilpres ke MK,” ujar Denny dalam videonya, Kamis (3/9/2026).

Menurut Denny, persoalan hukum yang akan diajukan berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang harus dipenuhi calon wakil presiden (Cawapres).

Ia berpendapat, apabila nantinya terbukti Gibran tidak pernah menyelesaikan pendidikan setara SLTA di mana pun, termasuk di Australia atau negara lain, maka status pencalonannya sebagai wakil presiden harus dibatalkan.

"Jika sejatinya tidak lulus pendidikan setara SLTA dimanapun, Gibran mesti didiskualifikasi sebagai calon wapres, dan diberhentikan sebagai wapres,” katanya.

Denny: Proses di MK Bisa 14 Hari Kerja

Denny menjelaskan langkah yang disiapkannya bukan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment. Menurut dia, jalur yang akan digunakan adalah sengketa pemilu untuk mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran.

Ia menyebut mekanisme tersebut berbeda dengan proses pemberhentian presiden atau wakil presiden yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

"Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR. Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi,” ujar Denny.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat