Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Perda KTR, Pengamat: Berpotensi Diuji Materi

Polemik Perda KTR, Pengamat: Berpotensi Diuji Materi Kredit Foto: Reuters/Leonhard Foeger
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk mengatasi peraturan daerah (perda) bermasalah yang tidak sejalan dengan peraturan di atasnya, pihak yang dirugikan dapat mengajukan hak uji materi (judicial review). 

Hal ini disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, menanggapi temuan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengenai perda bermasalah yang diduga menjadi penyebab lambatnya pertumbuhan investasi di daerah. 

Salah satunya yakni Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Judicial review atau hak uji materi dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas peraturan tersebut sepanjang bisa memberikan argumentasinya,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/12/2019). 

Trubus menjelaskan, salah satu Perda yang hingga kini tengah menuai polemik yakni Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sering dinilai cacat hukum karena proses pembuatan kebijakannya tidak mengikuti peraturan perundangan yang telah ditetapkan. Proses pembuatan kebijakan dilakukan secara tertutup dan diam-diam, sehingga bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi yang tengah digaungkan Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi pokok Perda dinyatakan bermasalah. “Pertama, karena proses pembentukan Perda minim partisipasi publik. Kedua, dari segi muatan regulasi yang menimbulkan dampak ekonomi negatif seperti biaya produksi dan ketiga penanganan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri yang dinilai belum optimal karena tidak adanya alat yang ditetapkan Pemerintah pusat untuk menyusun Perda,” jelas Endi Jaweng.

Merespons polemik tersebut Trubus menyampaikan, peraturan tentang pengendalian rokok sudah ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: