Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Perda KTR, Pengamat: Berpotensi Diuji Materi

Polemik Perda KTR, Pengamat: Berpotensi Diuji Materi Kredit Foto: Reuters/Leonhard Foeger

“Sehingga aturan daerah, dalam hal ini perda yang dibuat, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Dalam PP 109 disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok harus tetap menyediakan tempat bagi para perokok,” tambah Trubus. 

Dalam berbagai aturan nasional baik PP maupun UU tidak ada larangan total rokok. PP 109/2012 diturunkan dari Undang-Undang Kesehatan yang didalamnya juga tidak melarang total aktivitas maupun kegiatan promosi produk tembakau. “Ini kan sangat bertentangan dengan aturan yang ada di banyak daerah saat ini," tegas Trubus. 

UU Kesehatan sebagai induk peraturan bahkan tidak mengatur pelarangan total seperti yang banyak ditemui di Perda KTR beberapa kota, sebut saja Kota Depok dan Kota Bogor. Produk hukum tersebut tidak jelas mengacu ke peraturan yang mana. 

Trubus menilai, Perda bermasalah seperti ini akan menjadi contoh pembentukan kebijakan publik yang tidak baik kepada masyarakat dan pemerintah daerah lain. Dia mencontohkan, Perda KTR yang bermasalah juga akan mempengaruhi ekosistem usahanya, karena dalam perda tersebut antara lain melarang toko memajang rokok. 

“Ini tentu akan berdampak kurang baik terhadap perekonomian di daerah dan berpotensi mempengaruhi pendapatan negara dari rokok," paparnya.

Apalagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengakui ada penurunan pendapatan negara dari industri rokok. "Menkeu sudah mengakui bahwa ada penurunan pendapatan negara dari sektor rokok," paparnya. 

Ia memperkirakan kondisi ini terjadi karena dampak penurunan produksi rokok sesudah proses pemilihan umum presiden beberapa bulan lalu. 

Menurut Trubus, saat ini industri hasil tembakau sudah mengalami kelebihan pengaturan (over regulated). Oleh karenanya, ketimbang membuat atau merevisi berbagai peraturan yang ada, pemerintah sebaiknya fokus meningkatkan edukasi mengenai produk tembakau kepada masyarakat. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: