3. Ahok Tak Mendapatkan Gaji Dobel
Banyak yang mempertanyakan alasan Ahok memiliki rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris. Khususnya mengenai penghasilan Ahok apakah nantinya akan dobel atau tidak.
Menjawab hal tersebut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, meski menjabat sebagai komisaris utama dan Komisaris Independen, penghasilan Ahok tidak berarti dobel. Karena sesungguhnya gaji atau penghasilan yang diterima Ahok tetaplah satu.
Baca Juga: Dapat Titipan dari Jokowi, Ahok Minta Bantuan Netizen
4. Tak Ada Sangkut Paut Dengan Pemilik Saham
Lagi pula, lanjut Arya, jabatan sebenarnya Ahok merupakan Komisaris Utama. Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama yang statusnya Independen dan tidak ada sangkut pautnya pada pemilik saham.
"Komut dia komisaris independen. Bukan dobel. Dia komisaris independen tidak ada sangkut paut pada pemilik saham. Abis itu dia ditempatkan sebagai komisaris utama,"ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: