Selain menjadi Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga merangkap sebagai Komisaris Independen. Hal itu diputuskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Meski menjalani dua jabatan, Ahok tak lantas mendapatkan gaji dua kali lipat. Berikut fakta mengenai Ahok rangkap jabatan di Pertamina yang dirangkum pada Sabtu (28/12/2019):
1. Ahok Menjadi Komisaris Independen
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perombakan jajaran Komisaris PT Pertamina (Persero). Perombakan jajaran Komisaris ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada hari ini lewat Surat Keputusan Menteri BUMN.
Baca Juga: Double Combo! Rangkap Jabatan di Pertamina, Berapa Gaji yang Ahok Terima?
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, lewat keputusan ini Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjabat juga sebagai Komisaris Independen. Artinya, Ahok akan menjabat dua jabatan sekaligus sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen.
“Kemudian mengubah keputusan Kementerian BUMN yang November di mana jabatannya pak Komut Basuki Tjahaja Purnama dari sebelumnya Komut jadi Komut atau Komisaris Independen. Itu aja,” kata Fajriyah.
2. Ahok Menemani Alexander Lay
Fajriyah menjelaskan meskipun Ahok menjabat sebagai Komisaris Independen juga bukan berarti menggantikan posisi Alexander Lay sebagai Komisaris Independen. Justru nantinya Komisaris Independen akan diisi oleh dua nama.
Baca Juga: Fahira Idris Usul Revisi Kebijakan Ahok, Mas Anies...
Menurut Fajriyah, sesuai peraturan Menteri BUMN jabatan komisaris di Pertamina sekurang-kurangnya harus diisi oleh 20 persen Komisaris Independen, sehingga tidak masalah jika Komisaris Independen diisi oleh dua nama.
“Which is kalau Pertamina saat ini kita sudah punya pak Alexander lay sebagai Komisaris Independen sekarang ditambah satu pak Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Independen jadi sudah mencukupi sesuai peraturan,” katanya.
3. Ahok Tak Mendapatkan Gaji Dobel
Banyak yang mempertanyakan alasan Ahok memiliki rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris. Khususnya mengenai penghasilan Ahok apakah nantinya akan dobel atau tidak.
Menjawab hal tersebut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, meski menjabat sebagai komisaris utama dan Komisaris Independen, penghasilan Ahok tidak berarti dobel. Karena sesungguhnya gaji atau penghasilan yang diterima Ahok tetaplah satu.
Baca Juga: Dapat Titipan dari Jokowi, Ahok Minta Bantuan Netizen
4. Tak Ada Sangkut Paut Dengan Pemilik Saham
Lagi pula, lanjut Arya, jabatan sebenarnya Ahok merupakan Komisaris Utama. Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama yang statusnya Independen dan tidak ada sangkut pautnya pada pemilik saham.
"Komut dia komisaris independen. Bukan dobel. Dia komisaris independen tidak ada sangkut paut pada pemilik saham. Abis itu dia ditempatkan sebagai komisaris utama,"ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: