Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Pastikan 10 Orang yang Dicekal Terkait Jiwasraya Masih di Indonesia

Kejagung Pastikan 10 Orang yang Dicekal Terkait Jiwasraya Masih di Indonesia Direktur PT Asuransi Jiwasraya Muhammad Zamkhani | Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman memastikan 10 pejabat yang dilakukan pencekalan terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya, masih berada di Indonesia dan tak melarikan diri ke luar negeri. 10 orang tersangka itu diketahui atas nama inisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

"Tidak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigrasi sesuai prosedurnya melalui JAMIntel dan sudah dilakukan pencegahan," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Baca Juga: Bakal Periksa 24 Saksi Soal Korupsi Jiwasraya, Kejagung Awali dengan Periksa 2 Saksi

Ia pun menegaskan, pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap 10 orang tersebut. Dengan begitu, mereka tak dapat melarikan diri atau kabur ke luar negeri.

"Iya masih dicekal. Nanti sampai berjalan prosesnya nanti akan kelihatan sebetulnya siapa-siapa yang kita cekal. Tapi sudah jelas disampaikan kemarin bahwa ada 10 orang sudah kami cekal," tegasnya.

Selain itu, pihaknya saat ini sedang mencari aset-aset milik para tersangka yang berkaitan dengan kasus yang saat ini ditangani oleh JAMPidsus.

"Kami akan menyelesaikan secara tuntas mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja ya. Tolong ikutin kita, dukung supaya nanti penyelesaian perkara ini bisa utuh," ujarnya.

Berdasarkan informasi, inisial HR yang dicekal ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan inisial HP adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Diketahui sebelumnya, Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Burhanuddin mengatakan PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp13,7 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: