DPR mewacanakan dibentuknya panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki permasalahan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. Proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung dirasa DPR belum cukup.
"Komisi VI mengadakan rapat gabungan untuk itu. Karena ini ada tata kelola keuangan di bawah Komisi XI, lalu ada akuntabilitas soal keuangan yang dibawa BAKN, sehingga nanti ketiga unsur itu mungkin perlu digabungkan," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Fadli Zon: KPK Aktif Dong Soal Jiwasraya!
Dengan dibentuknya pansus gabungan tersebut, setiap komisi di DPR tak perlu bekerja sendiri-sendiri. Dasco berharap, permasalahan ini dapat segera diselesaikan. "Oleh kawan-kawan dia dibentuklah suatu pansus, daripada kemudian Komisi VI, Komisi XI, BAKN jalan sendiri-sendiri itu juga akan menghabiskan waktu dan energi," ujar Dasco.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengimbau semua pihak untuk tidak saling menyalahkan. Baginya, yang terpenting adalah melacak kemana uangnya pergi.
"Yang penting dicari ke mana uangnya. Lalu bagaimana solusinya, kan kasihan ini nasabah-nasabah yang sekian banyak kehilangan uangnya. Nanti dicari solusinya bagaimana asuransi Jiwasraya terbantu," ujar Dasco.
Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad M. Ali mengatakan, fraksinya setuju pembentukan Pansus Jiwasraya sehingga akar persoalan kasus tersebut dapat diungkap secara terbuka. "Fraksi Nasdem menilai dalam kasus Jiwasraya, selain proses hukum yang dijalankan, harus ada proses politik sehingga kami meminta dibentuk Pansus agar persoalan tersebut terbuka," kata M. Ali di Jakarta, Selasa (31/12).
Dia meyakini, dalam pembahasan persoalan Jiwasraya di pansus, akan terbuka dan terlihat akar persoalannya sehingga bisa diproses lebih lanjut dalam sisi hukum. Menurut dia, siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut harus diproses hukum sehingga tidak boleh ada pengecualian.
"Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum. Saya tidak yakin karena kelalaian, karena dalam lima tahun ini banyak mendapatkan penghargaan," ujarnya.
Menurut dia, Pansus Jiwasraya yang akan dibentuk DPR RI tidak akan mengganggu proses hukum yang sudah berjalan, tetapi justru bisa beriringan dan saling melengkapi. Dia menilai semua sektor harus dilibatkan untuk mengungkap kasus tersebut misalnya kalau perlu KPK dilibatkan. "Pansus ini bisa mengungkap akar persoalan di Jiwasraya namun jangan buru-buru karena harus mengumpulkan berbagai data," katanya.
M. Ali menilai persoalan Jiwasraya bukan hal yang kecil karena potensi kerugian negara sangat besar dan ada hal kontraproduktif yang terjadi dalam perusahaan BUMN tersebut. Dia mencontohkan, dalam 5-7 tahun ini, Jiwasraya sangat mendapatkan penghargaan namun ternyata penghargaan itu diduga untuk kamuflase kebobrokan yang terjadi di internal.
"Ini ada dugaan upaya terstruktur untuk penipuan, menggerakan lembaga-lembaga negara untuk menutupi kebobrokan Jiwasraya," katanya.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan bahwa fraksinya mendukung penuh pembentukan Pansus Jiwasraya. "Fraksi PPP sejak awal memang mengusulkan pembentukan Pansus atau Panja Jiwasraya. Bahkan dalam rapat Komisi VI DPR RI pada pertengahan Desember disepakati rekomendasi membentuk pansus atau panja untuk mengungkap kasus Jiwasraya," kata Awiek, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pembentukan pansus tersebut sangat urgen karena dapat memanggil pihak-pihak yang dianggap punya keterkaitan dengan Jiwasraya. Karena itu, diharapkan dapat mencari akar masalahnya, mencari solusinya untuk menyelamatkan uang negara dan dana nasabah terselamatkan.
"Kehadiran pansus tidak akan mengganggu kinerja aparat hukum yang sedang mengusut kasus ini. Justru bisa bersinergi antara keduanya," ujarnya pula.
Dia mengatakan, Fraksi PPP akan menyampaikan usulan pembentuk Pansus Jiwasraya kepada pimpinan DPR RI setelah masa reses berakhir atau di masa persidangan yang akan dimulai pertengahan Januari 2020. Awiek yang juga Wakil Sekjen DPP PPP menilai pemerintah harus mem-back up masalah nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang polis asuransinya belum dibayarkan.
Menurut dia, jangan sampai kasus Bank Century kembali terulang karena sebelumnya Jiwasraya menyatakan tidak akan sanggup membayar polis nasabah pada periode Oktober hingga Desember 2019 sebesar Rp12,4 triliun.
"Kita sekarang memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mencarikan solusi. Pembayaran polis nasabah bisa dibayarkan secara bertahap," katanya lagi.
KPK diminta terlibat
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan aktif dalam menyelesaikan kasus PT Jiwasraya. Dia mengatakan, komisi antirasuah itu sebaiknya tidak hanya berperan sebagai pemantau dalam penyelesaiam kasus tersebut.
"Mestinya perlulah itu. Ini kan satu kasus yang mendapatkan perhatian publik yang sangat besar," kata Fadli Zon di Jakarta, Senin (30/12).
Fadli menilai, sikap KPK itu hanya akan merugikan lembaga tersebut. Terlebih, dia mengatakan, kalau misalnya KPK memiliki data-data tertentu berkenaan dengan perkara Jiwasraya. "Meskipun kita tahu di dalam penanganan itu ada kamar-kamar yang berbeda, ada yang ditangani kejaksaan, ada yang dipolisi, mereka ada semacam fatsunlah. Tapi kan ini kasus yang agak unik," katanya.
Fadli berpendapat, meskipun dalam penangannnya memiliki ruang yang berbeda-beda dari aparat penegak hukum, namun kasus ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Sebabnya, dia memandang harus ada kerjasama di antara tiga lembaga penegak hukum itu dalam pengungkapan kasus Jiwasraya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menegaskan, pihaknya akan ikut memantau kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Lembaganya, kata Nawawi akan bersama-sama memantau meski tak langsung masuk dalam penanganan perkara.
"Tidak ada istilah pasif. Kami bersama-sama memantau penanganan (kasus) yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Nawawi melalui pesan singkat, Senin (30/12).
"Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya," tambah dia.
Hal senada diungkapkan pimpinan lainnya, Nurul Ghufron. Menurutnya, lembaga antirasuah akan tetap terus memantau kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tersebut. "Prinsipnya kami trigger, sepanjang kasus itu telah ditangani secara profesional dan berjalan secara normal kami akan memonitor saja," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan No: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019. Surat perintah dikeluarkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya.
Dugaan korupsi di Jiwasraya terjadi saat Hendrisman Rahim dan Hery Prasetyo memimpin. Keduanya terkesan asal-asalan dalam menempatkan portofolio investasi perseroan. Awal dari penempatan investasi perseroan terjadi seiring dengan dijualnya produk JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum