Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yakin Karena Didasarkan Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi Praperadilan Nurhadi

Yakin Karena Didasarkan Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi Praperadilan Nurhadi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka suap dan gratifikasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Lembaga antirasuah itu meyakini semua bukti-bukti permulaan untuk menjerat Nurhadi telah kuat.

"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti-bukti yang kuat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (31/12/2019).

Baca Juga: Disinggung Kasus Jiwasraya, Dewas KPK Bilang Tunggu Saja 3 Januari

Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka Nurhadi adalah pengembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangkap terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.

Apalagi sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan-penggeledahan dan telah berhasil memenjarakan sejumlah pihak.

"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT (operasi tangkap tangan) suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan. Nanti kami akan pelajari lebih lanjut materi permohonan praperadilan tersebut," kata Ali Fikri.

Nurhadi sebelumnya mengajukan praperadilan karena tidak terima dijerat tersangka kasus suap dan gratifikasi miliaran rupiah oleh KPK. Nurhadi melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, kemudian mempraperadilkan penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: