Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNS Terdampak Banjir Bisa Cuti Loh! Ini Aturannya

PNS Terdampak Banjir Bisa Cuti Loh! Ini Aturannya Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hari (2/1/2019) ini tidak bisa masuk kerja karena terdampak banjir di sejumlah wilayah, khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi), bisa mengajukan cuti karena alasan penting.

"Bagi yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan cuti alasan penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS," demikian cuitan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikutip Warta Ekonomi, Kamis (2/1/2020).

Alasan penting mengenai cuti bagi PNS yang terdampak banjir itu, BKN merujuk pada Peraturan BKN nomor 27 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Keukeuh Pengendalian Banjir dengan Cara. . .

Dalam Peraturan BKN itu disebutkan, dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

"Menurut Peraturan BKN ini, lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan," seperti tertulis.

Sebagaimana diketahui, banjir mengguncang wilayah Jabodetabek akibat hujan yang turun terus-menerus sejak Rabu (1/1/2019) dini hari hingga siang dan sore hari.

Baca Juga: Dikepung Banjir, Operasional BI Tetap Berjalan Normal

Akibatnya, bukan hanya banyak fasilitas umum yang tidak beroperasi, tetapi juga banyak rumah terendam banjir, jalanan terputus, dan mobil-mobil milik warga yang terendam air.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Kamis (2/1/2019) pagi tercatat 16 orang meninggal akibat banjir. Rinciannya DKI Jakarta 8, Kota Bekasi 1, Kota Depok 3, Kota Bogor 1, Kab. Bogor 1, Kota Tangerang 1, dan Tangerang Selatan 1.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: