Dari hasil rapat yang dikoordinasikan Menkopolhukam Mahfud MD, Indonesia telah menentukan sikap terhadap penyerobotan kedaulatan laut Indonesia. Sikap tersebut dibacakan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"Pertama, kami baru saja melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan dan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna. Di dalam rapat tersebut kita menekankan kembali, pertama telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia," kata Retno.
Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional, yaitu melalui unclos 1982. Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu partij dari unclos 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari unclos 1982.
Baca Juga: Beda Indonesia, Beda Lagi Malaysia Saat Hadapi Klaim Laut dengan China: Kami Tidak Takut!
"Yang keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash nine sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama unclos 1982," tegasnya.
Retno menambahkan, dengan lintas kementerian dan lembaga ini, maka pengawalan perairan Natuna akan semakin diperkuat.
"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut. Dan juga kegiatan- kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti