"Datang ke Kantor LBH Jakarta dengan membawa bukti-bukti terkait," ucap dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan gugutan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada pihak-pihak terkait yang dianggap lalai dalam menangani banjir hingga mengakibatkan korban jiwa dan material.
"Kalau dalam hukum itu ada istilahnya sebab-akibat. Kerugian yang dialami itu harus disebabkan oleh kelalaian pihak lawan misalanya Gubernur, BNPB, Kementerian PUPR atau PLN. Untuk mengetahui itu dia (korban) perlu datang dulu, kira-kira apa sih buktinya dari kejadian yang dialami," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: