Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan penerimaan uang oleh terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani tak ada kaitannya dengan Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca Juga: Mahfud Minta KPK Sikat Habis Yang Coba-Coba Main Proyek APBN
"Hari ini agenda sidang Bupati Muara Enim di Palembang adalah pembacaan eksepsi yang di dalamnya berisi bantahan sesungguhnya dari terdakwa penerimaan uang itu tak terkait dengan Pak Kapolda (Firli Bahuri) yang saat ini menjadi Ketua KPK, poinnya sebenarnya di situ," kata Ali di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ali juga menyatakan bahwa dalam surat dakwaan Ahmad Yani yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya tak ada kaitan penerimaan uang dengan Firli saat itu.
"Namun kembali juga ke surat dakwaan penuntut umum, kalau kita ikuti memang tidak ada kaitan bahwa penerimaan uang oleh terdakwa itu diberikan untuk Pak Kapolda atau Pak Ketua KPK saat ini," ucap Ali.
Sebelumnya, Firli menanggapi soal namanya yang disebut dalam persidangan Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa.
Firli saat dikonfirmasi menegaskan bahwa ia tak pernah menerima apa pun dari orang lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: