Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan untuk menetapkan pejabat pengganti Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang terkena OTT oleh KPK masih menunggu proses hukum di lembaga anti rasuah tersebut.
Baca Juga: Dicokok KPK, Harta Bupati Sidoarjo Tembus Puluhan M Bos, Edan!!
"Tugas kami secara administratif memberhentikan yang bersangkutan, begitu KPK nanti menahan yang bersangkutan, kami langsung tunjuk wakil bupati Sidoarjo jadi PLT," kata Akmal Malik di Jakarta, Rabu.
Sesuai aturan menurut dia, penunjukan pelaksana tugas bupati baru bisa dilakukan jika bupati definitif berhalangan atau nonaktif dari jabatannya, salah satu penyebabnya yakni karena penahanan.
"Begitu kepala daerah berhalangan karena ditahan lalu wakil kepala daerah otomatis laksanakan tugas dia. Sekarang (bupati Sidoarjo belum nonaktif), kita menunggu pengumuman dari KPK, kalau KPK tahan baru kita akan nonaktifkan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1).
"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1).
Ali menyatakan, penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.
"Terkait pengadaan barang dan jasa," ungkap Ali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat