Kemudian, kriterianya penentuan status tanggap darurat berdasarkan beberapa pertimbangan. Kriteria tersebut di antaranya pemkab atau pemkot tidak memiliki kemampuan seperti memobilisasi sumber daya manusia (SDM).
"Memobilisasi SDM untuk upaya penanganan darurat kita bisa, mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana dan melaksanakan penanganan awal darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar semuanya terpenuhi. (Jadi) tidak punya alasan kita (Jakarta) untuk (menetapkan status) tanggap darurat," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil