Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kesempatan Terakhir, Ruben Onsu Siap Jor-joran Lawan Sarwendah di Sidang Hak Asuh

Kesempatan Terakhir, Ruben Onsu Siap Jor-joran Lawan Sarwendah di Sidang Hak Asuh Kredit Foto: Instagram/ruben_onsu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah terkait hak asuh anak masih berlanjut di meja hijau. Ruben dikabarkan akan menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah sebelumnya mengajukan 13 bukti kepada majelis hakim.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober 2026. Agenda tersebut sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi pihak Ruben selaku penggugat untuk menyerahkan bukti surat sebelum persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.

"Sidang selanjutnya tanggal 21 minggu depan, agendanya masih bukti dari pihak penggugat dan itu terakhir bukti surat untuk dari pihak penggugat, tapi terakhir ya. Kesempatan terakhir lah. Kesempatan terakhir mereka untuk menyampaikan bukti surat," kata Chris Sam Siwu, pengacara Sarwendah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/10/2026).

Baca Juga: Sarwendah Buka Peluang Hadirkan Pria yang VC dengan Ruben di Sidang Hak Asuh

Sementara itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Raja Ginting, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti surat dalam sidang pembuktian awal yang digelar pada Rabu (14/10/2026).

Pihak Sarwendah juga mengonfirmasi bahwa sejumlah dokumen yang diajukan Ruben telah melalui proses verifikasi di persidangan. Pengacara Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita, menjelaskan bahwa sebagian bukti berupa fotokopi, sedangkan sebagian lainnya telah dibandingkan dengan dokumen aslinya.

"Sudah diverifikasi beberapa bukti surat, ada yang memang fotokopi, ada yang memang diperbandingkan dengan aslinya, dan memang sudah divalidasi semuanya, ya," ungkap pengacara Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita.

Baca Juga: Pria yang Video Call Bersama Ruben Onsu Buka Suara, Ungkap Ada Ajakan...

Mark menambahkan, pihak Sarwendah sebagai tergugat baru dapat menyampaikan bukti surat setelah Ruben menuntaskan seluruh tahapan pembuktian dari pihak penggugat.

"Bukti dari kami selaku tergugat, tadi hasil konfirmasi kami dari majelis akan baru bisa disampaikan di dalam persidangan setelah mereka selesai dengan bukti-bukti suratnya," sambungnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: