Kemudian, tambahnya, jika petugas KPK memang tidak membawa surat tugas yang jelas lalu hendak memaksa melakukan penggeledahan terhadap kantor DPP PDIP, maka pengurus PDIP berhak mengusirnya.
Diketahui, saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil