Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sonic! OTT KPK di Bawah Firli Tercepat Sepanjang Sejarah KPK

Sonic! OTT KPK di Bawah Firli Tercepat Sepanjang Sejarah KPK Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Perdebatan dan Konsekuensi

Beberapa orang sumber Bidang Penindakan KPK menyatakan, OTT terhadap Saiful Ilah dkk dan Wahyu Setiawan dkk didasarkan pada penyelidikan tertutup yang sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) dan surat perintah penyadapan (sprindap) diteken pimpinan KPK era Agus Rahardjo cs.

Saat tampuk pimpinan KPK berganti ke Firli Bahuri dkk, proses penyelidikan disertai pemantauan di lapangan dan pemantauan saluran komunikasi para pihak dilakukan dengan penyadapan.

Baca Juga: 'Partai Ibu' Kena Hajar KPK, Eh... ICW Malah Ragu

Sejak masa induksi pimpinan KPK periode 2019-2023 pada akhir Desember 2019 hingga tahun mulai berganti, Firli dkk menerima informasi dan laporan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus hingga persidangan dan eksekusi perkara. Dua di antaranya penyelidikan tertutup sehubungan dengan Saiful Ilah dkk dan Wahyu Setiawan dkk.

Beberapa hari sebelum OTT dilakukan, tim yang menangani Saiful dkk maupun tim yang menangani Wahyu dkk bimbang. Mereka terlibat perdebatan. Pertanyaan paling utama adalah apakah OTT akan tetap dilakukan dengan berlakunya UU Nomor 19/2019 (UU baru KPK) yang berlaku sejak 17 Oktober 2019 dan pelantikan disertai resmi bertugasnya Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Panggabean?

Di antara anggota tim ada yang menyebutkan, penyelidikan dan penyadapan sudah dilakukan sejak periode sebelumnya dan saat itu belum ada Dewan Pengawas. Karenanya, OTT tetap dapat dilakukan dengan mengacu ketentuan Pasal 69D UU Nomor 19/2019 yang berbunyi, 'Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.'

Anggota tim lainnya tetap masih memiliki kekhawatiran lain, bagaimana jika OTT dilakukan akan berujung gugatan praperadilan. Perdebatan itu akhirnya secara bulat berakhir, OTT tetap dilakukan jika semua proses telah terpenuhi.

Perdebatan yang hampir sama ketika perkembangan informasi dua kasus ini disampaikan ke Deputi Penindakan dan lima pimpinan KPK. Singkat cerita, akhirnya tim memutuskan melakukan OTT saat proses pemantauan terakhir final, alat bukti yang cukup sudah terpenuhi, dan telah terjadi serah-terima uang oleh Saiful dkk serta Wahyu dkk. Penangkapan tersebut dilaporkan ke pimpinan.

Lima pimpinan secara bulat memutuskan, para pihak yang ditangkap secara beruntun tetap ditangkap dan dibawa ke KPK untuk menjalani proses lebih lanjut. Mereka sepakat siap menghadapi apapun anggapan dan konsekuensi yang akan timbul, termasuk potensi gugatan praperadilan.

"Memang di internal kita perdebatan itu cukup kuat. Tapi akhirnya kita putuskan, karena semuanya sudah terpenuhi tetap kita lakukan OTT. IS, Bupati Sidoarjo dan pihak-pihak lain terus WS, Komisioner KPU sama pihak lain juga kita tetap bawa ke KPK. Kita sudah siap konsekuensi apapun," ujar seorang sumber.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: