Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh, Beneran Pak? Mahfud MD Sebut 6.000 Lebih WNI Gabung Kelompok Teroris

Duh, Beneran Pak? Mahfud MD Sebut 6.000 Lebih WNI Gabung Kelompok Teroris Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada sekitar 6.000 lebih warga Indonesia yang teridentifikasi terlibat foreign terrorist fighter (FTF) atau kelompok terorisme lintas negara, seperti yang ada Suriah.

"Soal FTF ya foreign terrorist fighters itu banyak kita punya FTF. Itu banyak yang mesti kita pulangkan, misalnya dari Suriah saja kita punya 187," kata Mahfud baru-baru ini.

Baca Juga: Kerugian Ditaksir Sentuh Rp10 Triliun Lebih, Mahfud MD Akan Usut Skandal Asabri

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, dari 187 orang WNI yang bergabung dengan kelompok teroris di Suriah 31 orang di antaranya laki-laki dewasa. "Sisanya itu perempuan dan anak-anak. Anak-anak itu matanya udah tajam-tajam, seperti mau membunuh aja gitu," ujarnya.

Adapun WNI yang diduga terlibat kelompok teroris di Suriah sedang menunggu proses hukum. Dan akan diadili di Suriah bila terbukti bergabung dengan kelompok teroris di sana.

"Nah itu nanti kalau yang jelas terlibat teroris itu akan diadili di Suriah, nah itu silakan.  Tapi yang bukan kan itu nanti dipulangkan di sini. Kalau dipulangkan ke sini nanti gimana? Orang berangkatnya saja gak pamit. Terus bagaimana nanti deradikalisasinya kan itu harus dibicarakan," ujarnya.

Selain itu, pemulangan WNI di luar negeri dan diduga terpapar radikalisme tidak mudah. Pemerintah Indonesia harus melakukan komunikasi dengan negara-negara tempat para WNI itu berada.

"Itukan harus dibicarakan bagaimana pemulangannya, kalau dipulangkan berbahaya atau gak dan sebagainya," tutur Mahfud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: