Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP menyerahkan penegakan hukum soal kasus dugaan suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kepada KPK sepenuhnya.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Hasto mengaku siap bertanggung jawab dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Kami percayakan sepenuhnya kepada KPK. Saya ini warga Indonesia. Saya ini seorang yang dididik bertanggung jawab, maka teman-teman percaya terhadap hal tersebut," kata Hasto saat menghadiri penutupan Rakernas PDIP di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Baca Juga: Dikritik Karena Geruduk Kantor DPP PDIP Tanpa Surat Izin, KPK Buka Suara
Hasto mengaku siap serta taat hukum untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
"Ketika KPK undang kami pun, saya akan datang, itu merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara," kata Hasto.
Dirinya menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Pun terhadap pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terkait proses PAW Anggota DPR. Sebab, KPK sudah beberapa kali memenuhi undangan dari PDI Perjuangan untuk berdialog terkait transparansi keuangan parpol.
"Kami beberapa kali berdialog ketika kami mengundang KPK, KPK datang, di dalam membahas membangun sistem keuangan partai yang transparan, yang baik," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil sejumlah pihak termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto untuk mengusut kasus dugaan suap yang menyeret Wahyu Setiawan. Hasto dan sejumlah pihak lainnya dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Mungkin tidak hanya kepada Hasto, tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Kamis, 9 Januari 2020.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.
Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya atau senilai Rp200 juta, diduga digunakan oleh pihak lain.
Pada tahapan pemberian suap kedua, Wahyu rencananya akan menerima Rp400 juta. Uang itu bersumber dari Harun Masiku melalui Saeful yang diserahkan oleh salah seorang pengurus DPP PDIP. Namun, uang Rp400 Juta itu masih ditangan Agustiani dan belum sempat diterima Wahyu karena keburu ditangkap KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna