Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dewas Dibilang Maju Mundur soal Penggeledahan, Ketua: Omong Kosong itu!

Dewas Dibilang Maju Mundur soal Penggeledahan, Ketua: Omong Kosong itu! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya mempunyai waktu 1X24 jam untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan setelah diajukan.

"Tadi kami sudah kumpul semua. Dengan Deputi Penindakan termasuk Jaksa Penuntut Umum kami sudah berikan, kami sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin dan bagaimana kalian mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat. Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan," ucap Tumpak saat jumpa pers di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.

Ia pun menjelaskan soal proses pengajuan ke Dewas KPK terkait izin penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan tersebut.

"Prosesnya mereka penyidik ada proses di sana, berjenjang, penyidik ke direktur (Direktur Penyidikan KPK), direktur ke pimpinan lalu dibuat ke Dewas. Sampai di sekretariat Dewas pada hari itu juga dilakukan analisa. Ada petugas kami jabatan fungsional yang meneliti," ungkap Tumpak.

Pada saat proses pengajuan itu sampai di Dewas, kata dia, pihaknya akan memutuskan secara kolektif kolegial apakah memberikan persetujuan atau tidak.

Baca Juga: Mau Geledah Kantor PDIP Tapi Belum Izin Dewas, KPK Gak Taat Dong?

"Sampai di Dewas, kami akan putuskan berikan persetujuan atau tidak secara kolektif kolegial baru diserahkan ke penyidik dan pimpinan KPK. Itu prosesnya 1x24 jam kemudian nanti dibuatlah surat ke Dewas," ujar Tumpak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: