Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan pemanggilan saksi tergantung kebutuhan dari para penyidik.
"Pada saatnya nanti penyidik akan memerlukan itu atau tidak," ucapnya.
Lanjutnya, ia mengatakan sebenarnya, Kejagung sempat memanggil beberapa petinggi OJK untuk menjalani pemeriksaan. Namun saat itu, OJK hadir sebagai saksi ahli terkait perkara itu.
"Ahli kan bisa dari berbagai elemen, bisa OJK atau polisi atau yang lain," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil