Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II Bukan Pelanggaran HAM Berat

Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II Bukan Pelanggaran HAM Berat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hari ini menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, salah satu yang dibahas adalah mengenai perkembangan penanganan pelanggaran HAM berat. Salah satu yang dibicarakan oleh Burhanuddin adalah peristiwa Semanggi 1 dan Semanggi 2.

Menurut Burhanuddin, peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Dasar Burhanuddin mengatakan ini adalah hasil rapat paripurna DPR RI yang telah dilakukan pada periode 2004-2009.

Baca Juga: Tak Takut Urbanisasi Massal, Walkot Bogor: Itu Hak Asasi

"Peristiwa Semanggi 1, Semanggi 2 telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin, Kamis (16/1/2020).

Sampai saat ini, memang masih banyak kasus dugaan pelanggaran pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan. Terutama menyangkut dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu.

Burhanuddin mengatakan, ada sejumlah kendala yang ditemui dalam menuntaskan kasus HAM berat masa lalu. Salah satunya tidak adanya pengadilan HAM Ad Hoc.

"Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu sampai saat ini belum ada Pengadilan HAM ad hoc, sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden," ujarnya.

Selain itu, untuk mengungkap kasus HAM berat yang terjadi pada masa lalu, masih cukup minim bukti yang dimiliki tim penyidik.

"Penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala kecukupan terkait kecukupan alat bukti," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: