Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNS Dimanjakan Fasilitas di Ibu Kota Baru, Gak Perlu Beli Rumah Lagi

PNS Dimanjakan Fasilitas di Ibu Kota Baru, Gak Perlu Beli Rumah Lagi Mendag Tjahjo Kumolo | Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna

Dalam Rapat Pembahasan Penyiapan SDM dan Pemindahan IKN, ada dua skenario tahapan pemindahan ASN di pemerintah pusat ke ibu kota baru.

Skenario pertama, semua PNS pusat dari seluruh kelompok usia di Jabodetabek pindah ke ibu kota baru. Jumlahnya 182.462 orang. Pemerintah mengestimasikan biaya pemindahannya mencapai Rp2,9 triliun.

Skenario kedua, hanya sebagian PNS yang dipindahkan, tepatnya 118.513 orang hingga kelompok usia 45 tahun. Jumlah ini berasal dari 116.157 PNS pusat berusia hingga 45 tahun ditambah 2.536 pejabat struktural. Estimasi biaya pemindahannya Rp1,8 triliun.

Baca Juga: Ibu Kota Baru Dibangun Jadi Smart City, Alibaba Cloud Siap Berkontribusi

Pemerintah juga akan memindahkan PNS sesuai prioritasnya. Prioritas utama adalah PNS yang bekerja di lembaga negara, sekretariat lembaga negara, dan alat negara, seperti Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY. Kemudian, Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kejaksaan Agung.

Prioritas berikutnya, PNS kementerian yang nomenklaturnya disebut dalam UUD 1945, ruang lingkup atau urusannya disebut dalam UUD 1945, dan dalam rangka penajaman, koordinasi, serta sinkronisasi. Prioritas selanjutnya, PNS Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan Lembaga Non Struktural (LNS).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lili Lestari
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: