Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapatkan informasi bahwa pihak Kepolisian sudah bergerak ke rumah tersangka Harun Masiku di Perumahan Bajeng Permai, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Namun, dari hasil yang diperoleh KPK terhadap pencarian Polri, Harun Masiku tidak terpantau di kediamannya.
Baca Juga: Masalah Harun Masiku, Demokrat: PDIP Memang Unik
"Yang kita tahu ya dari Polri juga sudah mencari bergerak ke tempat yang sesuai informasi dari teman-teman media yang di Gowa itu, tapi ternyata (Harun Masiku) tidak ada," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).
Ali menegaskan, pihaknya sebelumnya hanya mendapat informasi dari pihak Imigrasi Kemenkumham soal keberadaan Harun. Saat itu, KPK mendapat informasi dari Imigrasi bahwa Harun Masiku terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hingga kini, KPK belum mendapatkan informasi lanjutan dari Imigrasi terkait kepulangan serta keberadaan Harun Masiku di Indonesia. KPK baru menerima informasi terkini dari media dan masyarakat soal keberadaan Harun Masiku yang disebut-sebut sedang berada di rumahnya di daerah Gowa.
"Kami tegaskan bahwa terkait dengan pencarian dari tersangka HAR (Harun Masiku), dan karena ini bentuk koordinasi, kemarin juga salah satu informasi tersebut kita peroleh dari imigrasi, dan informasi lainnya termasuk dari informasi masyarakat dan teman-teman media tentunya kita pelajari juga," ucapnya.
Ali mengklaim bahwa pihaknya telah maksimal dalam upaya pencarian serta penangkapan terhadap Harun Masiku. Salah satu upaya KPK yakni meminta bantuan dari Polri untuk mencari serta menangkap Harun Masiku.
"Jadi memang semuanya kita upayakan semaksimal mungkin bahwa upaya-upaya kerja sama tersebut akan menghasilkan ke depannya," katanya.
Harun Masiku merupakan Caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina (ATF), serta pihak swasta Saeful (SAE).
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum