Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan bahwa pihak-pihak yang dianggap menyembunyikan buronan KPK yang juga Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku terkait kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dapat dijerat pasal 21 Undang-undang Tipikor.
Ia pun menjelaskan hal tersebut setelah melihat potongan video CCTV Bandara Soekarno Hatta, dari sumber Tempo, dengan durasi 21 detik nampak terlihat Harun Masiku pada 7 Januari 2020, atau sehari sebelum OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan bersama delapan orang lainnya pada Rabu (8/1).
Sambungnya, ia mengatakan KPK dengan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sempat menyebut menyebut Harun Masiku berada di Singapura sejak 6 Januari 2020, dan hingga kini juga belum kembali ke Indonesia.
"Telak benar video ini. Pihak yang menyatakan Harun tidak di Indonesia ketika OTT harusnya dikenakan pasal 21 Tipikor yang dulu dipakai untuk Fredrich Yunadi," katanya dalam tulisannya di Akun Twitternya, seperti dikutip Rabu (22/1/2020).
Pimpinan KPK menutupi keberadaan Harun Masiku dan menyebut dia berada di luar negeri sebelum operasi tangkap tangan. Penelusuran Tempo menunjukkan Harun justru berada di Ibu Kota sepanjang operasi senyap berlangsung. Saksikan video lengkapnya di sini https://t.co/Zu9NiENqSC pic.twitter.com/Mm2R8K4Ap6
— Majalah Tempo (@temponewsroom) January 21, 2020
Baca Juga: Ngaku, Akhirnya Imigrasi Ngaku Buron KPK Harun Kembali ke Indonesia Sejak 7 Januari
Baca Juga: Ketua KPK Pamer Masak Nasi Goreng, Eh Ditanya Harun Malah Ngegas
Lanjutnya, ia mengatakan hal ini dapat membuat penyelesaian kasus suap perkara PAW anggota DPR RI, tahun 2019-2024, dianggap merintangi penyidikan yang dilakukan KPK.
"Karena secara langsung atau tidak langsung telah merintangi penyidikan terhadap tersangka atau saksi dalam perkara korupsi". Skandal ini!," tukasnya.
Diketahui, Fredrich Yunadi diketahui adalah salah satu penasihat hukum atau pengacara dari terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov). Ia pun ikut terjerat kasus tersebut dan di tingkat kasasi divonis 7,5 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil