Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK di Ujung Tanduk, Mbak Sri Punya Pandangan Lain

OJK di Ujung Tanduk, Mbak Sri Punya Pandangan Lain Menter Keuangan Sri Mulyani mendapat penjelasan dari Manager Public Relations PT Toyota-Astra Motor (TAM) Rouli Sijabat (tengah) tentang mobil elektrifikasi Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dari balik kemudi saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/07/2019). Di hadapan para pelaku bisnis otomotif Menkeu menjelaskan bahwa dalam minggu ini akan ditandatangani Perpres Mobil Listrik, untuk percepataan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi serta Peraturan Pemerintah menyangkut bahan dari pajak yang bersangkutan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi XI DPR membuka peluang untuk membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meleburkannya kembali ke Bank Indonesia. Usulan ini bergulir karena OJK dinilai gagal melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga keuangan, terlihat dari masalah gagal bayar Jiwasraya.

DPR ingin mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan kepada Bank Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menanggapi usulan itu.

Sri Mulyani mengakui pengawasan industri keuangan masih belum maksimal dan banyak hal yang perlu diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan. Oleh karena pemerintah akan terus menyempurnakan aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hilang, Kredibilitas OJK Hilang Gara-Gara Jiwasraya

Baca Juga: Buntut Jiwasraya, OJK Terancam Bubar

"Jadi, kita akan terus menyempurnakan dari sisi peraturan perundang-perundangan dalam rangka bisa menjaga stabilitas sistem keuangan itu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/1/2020).

Diutarakan Sri Mulyani, pemerintah berencana membentuk lembaga penjaminan asuransi seperti Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

"Memang ada mandat harus membuat lembaga penjaminan polis. Saat ini kita sedang membuat persiapan-persiapannya sesuai mandat tersebut," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: