Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Geleng-Geleng, Jiwasraya Bobol Pengawasan Superketat di Asuransi Jiwa

Bikin Geleng-Geleng, Jiwasraya Bobol Pengawasan Superketat di Asuransi Jiwa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disebut-sebut telah membobol pengawasan superketat di industri asuransi jiwa yang berujung pada kasus gagal bayar.

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, mengatakan pengawasan asuransi jiwa dilakukan secara berlapis, dimulai dari pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh dewan komisaris sebagai organ perusahaan, auditor internal, serta komite-komite di bawah direksi dan dewan komisaris perusahaan.

"Sampai dengan pengawasan oleh regulator terkait," katanya di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Usulan Pembubaran OJK, Penyelesaian Jiwasraya Bagaimana?

Berikut ini pengawasan berlapis yang terdapat di industri asuransi jiwa, yakni

1. Perusahaan asuransi jiwa wajib memiliki komisaris independen sebagai anggota dari dewan komisaris untuk menjamin perlindungan terhadap pemegang polis;

2. Seluruh direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan asuransi jiwa wajib untuk dinyatakan lulus dalam fit and proper test yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum ditunjuk dan kompeten dalam pengelolaan risiko yang dibuktikan dengan sertifikasi manajemen risiko;

3. Penerapan syarat keberlanjutan bagi direksi dan dewan komisaris yang ditujukan untuk menjaga profesionalitas dan meningkatkan kompetensi direksi dan dewan komisaris;

4. Setiap tahun laporan keuangan perusahaan asuransi wajib untuk diaudit oleh akuntan publik dan secara berkala (paling sedikit satu kali dalam tiga tahun) laporan aktuaris perusahaan dinilai kewajarannya oleh konsultan aktuaria independen;

5. Fungsi kepatuhan dan manajemen risiko juga merupakan fungsi-funsi yang wajib terdapat pada perusahaan asuransi jiwa. Pejabat satu tingkat di bawah direksi wajib memiliki sertifikasi kompetensi manajemen risiko;

6. Sebagai bagian dari pelaksanakan prinsip keterbukaan kepada pemangku kepentingan, laporan keuangan perusahaan asuransi yang telah diaudit wajib untuk dipublikasikan pada surat kabar harian dan juga website perusahaan sehingga dapat menjadi acuan masyarakat dalam memilih perusahaan asuransi;

7. Bentuk pengawasan dari regulator terkait yaitu dalam bentuk kewajiban penyampaian laporan berkala (off site supervision) serta pemeriksaan langsung (audit) yang dilakukan secara berkala (on site supervision). Terdapat berbagai aspek yang diawasi dalam laporan berkala, di antaranya kesehatan keuangan (modal minimum, tingkat solvabilitas wajib, pengelolaan investasi, dan lainnya), penyelenggaran manajemen risiko serta tata kelola perusahaan yang baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: